- Posted: 2024-02-28 15:43:41
- By: kemahasiswaan
- Readed: 3048
Bantuan Sosial Pendidikan Pemprov. Riau Tahun 2025
KemahasiswaanUNRI-Sobat mawa berikut Info
terkait Penerimaan Proposal Bantuan Sosial Pendidikan Mahasiswa Tidak
Mampu Tahun 2024 untuk pembiayaan tahun 2025. Nah untuk Beasiswa ini yang
menjadi Syarat utama adalah terdata di Data Terpadu Kesejahteraan
Sosial (DTKS).
Berikut info lengkapnya:
I. Ketentuan Umum
Bantuan
Sosial Pendidikan adalah pemberian bantuan berupa uang dari Pemerintah
Daerah Provinsi Riau kepada Mahasiswa/i yang sedang menempuh pendidikan
program D3, S1/D4 di Perguruan Tinggi yang berada dalam wilayah
Pemerintah Daerah Provinsi Riau dan memenuhi kriteria sebagai mahasiswa
kurang mampu yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
Republik Indonesia di Provinsi Riau (DTKS Kementerian Sosial di Provinsi
Riau) atau P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem)
dari KEMENKO PMK di Provinsi Riau, yang bersifat selektif, tidak wajib
dan tidak terus menerus diberikan setiap tahun anggaran, diperuntukkan
sebagai bantuan biaya pendidkan dan penunjang pendidikan lainnya;
II. Sasaran Penerima Bantuan Sosial Pendidikan
Sasaran
program Bantuan Sosial Pendidikan adalah mahasiswa/i Provinsi Riau yang
sedang menempuh pendidikan program D3, S1/D4 di perguruan tinggi yang
berada dalam Wilayah Pemerintah Provinsi Riau dan memenuhi kriteria
mahasiswa/i tidak mampu
III. Komponen Pembiayaan
Komponen pembiayaan yang diajukan didalam proposal terdiri atas:
1.
Dana Pendidikan, seperti uang semester/uang Satuan Kredit Semester
(SKS)/ Uang Kuliah Tunggal (UKT) per tahun yang ditetapkan oleh
perguruan tinggi;
2. Biaya pendukung perkuliahan, seperti biaya pratikum, biaya buku, biaya print bahan kuliah dan biaya fotocopy.
IV. Persyaratan Umum dan Khusus
A. Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia;
2.
Mahasiswa pada Program Strata 1 (S1) dan Diploma 4 (D4) dari
Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang
berada di Wilayah Provinsi Riau, maksimal semester VI (enam) pada saat
mengajukan permohonan;
3. Mahasiswa pada program Diploma III
(D3) dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta
(PTS) yang berada di wilayah Provinsi Riau, maksimal semester IV (empat)
pada saat mengajukan permohonan;
4. Mahasiswa aktif dan
memiliki Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang masih berlaku (bukan mahasiswa
yang cuti akademik atau mahasiswa tanpa keterangan) dengan dibuktikan
melalui Surat Keterangan Aktif Kuliah dari pimpinan perguruan Tinggi
(Dekan/Wakil Dekan/Ketua Jurusan/Ketua Prodi);
5. Mahasiswa
tidak sedang menerima beasiswa dan / atau akan mendapatkan beasiswa dari
sumber lain pada tahun berikutnya ditunjukkan dengan surat pernyataan
yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi (Dekan/Wakil Dekan/Ketua
Jurusan/Ketua Prodi);
6. Mahasiswa atau orang tua yang
berasal dari keluarga tidak mampu terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu
Kesejahteraan Rakyat) KEMENSOS atau P3KE (Pensasaran Percepatan
Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) dan bukan Pemegang Kartu Indonesia (KIP)
B. Persyaratan Khusus
1.
Membuat surat permohonan bantuan sosial yang ditujukan kepada Gubernur
Riau Cq. Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi
Riau;
2. Membuat Proposal yang berisi: (format terlampir)
a. Latar belakang;
b. Maksud dan tujuan;
c. Identitas lengkap pemohon;
d. Rincian anggaran biaya;
e. Diskripsi singkat tentang kondisi ekonomi pemohon dan keluarga pemohon;
f. Penutup.
3. Melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut:
a. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b. Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
c. Surat Keterangan Aktif Kuliah dari Perguruan Tinggi Masing-masing;
d. Fotocopy(Kartu Tanda Mahasiswa KTM) dilegalisir oleh Perguruan Tinggi;
e. Surat pernyataan tidak menuntut hasil seleksi bermaterai 10.000 (format terlampir);
f. Surat pernyataan keabsahan data dan dokumen yang dilampirkan bermaterai 10.000 (format terlampir);
g.
Surat pernyataan tidak sedang dan/atau akan menerima
beasiswa/bantuan pendidikan dari pihak lain yang disahkan pimpinan
peguruan tinggi (format terlampir);
h. Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
i. Melampirkan surat DTKS atau surat P3KE dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat.